Pengertian Ilmu Tajwid dan Hukum Mempelajarinya
Dalam Al-Quran dan hadits terdapat bidang ilmu yang berkaitan dalam kehidupan. Bahkan ada ilmu yang mempelajari tata cara (hukum) membaca Al-Quran dengan baik dan benar. Ini bertujuan untuk memahami dan mempelajari isi bacaan Al Quran. Pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai pengertian ilmu tajwid dan juga hukum menjalankannya.
Apa Itu Ilmu Tajwid?
Umroh.com merangkum, pengertian Ilmu tajwid merupakan bagian dari ilmu ulumul Quran yang perlu dipelajari,mengingat ilmu ini berkaitan dengan bagaimana seseorang dapat membaca Al-Quran dengan baik. Sebagai ilmu tajwid dapat dipelajari sendiri, karena mempunyai syarat-syarat ilmiah,seperti adanya tujuan fungsi dan objek serta sistematik tersendiri.
Tajwid (تَجْوِيْدٌ ) merupakan bentuk masdar, berakar dari fiil madhi (َجَوَّد) yang berarti “membaguskan“. Muhammad Mahmud dalam Hidayatul mustafiq memberikan batasan arti tajwid dengan ( الاِتْيَانُ بِالْجَيِّدِ ) yang berarti ‘’memberikan dengan baik”. Sedangkan menurut arti istilahnya :
“Ilmu tajwid adalah ilmu yang berguna untuk mengetahui bagaimana cara melafal kan huruf yang benar dan di benarkan, baik berkaitan dengan sifat, mad, dan sebagainya, misalnya Tarqiq, Tafhim dan selain keduanya.’’
Pada pengertian ilmu tajwid itu dijelaskan, bahwa ruang lingkup tajwid berkenaan dengan melafal kan huruf-huruf hijaiyah dan bagimana tata cara melafal kan huruf-huruf tersebut sebaik-baiknya, apakah ia dibaca panjang, tebal, tipis, berhenti terang, berdengung, dan sebagainya. Jika huruf tersebut dilafalkan sebagaimana tata caranya, maka fungsi tajwid sebagai ilmu memperbaiki tata cara membaca Al-Quran terpenuhi dan menyelamatkan pembaca dari perbuatan yang diharamkan.
Namun jika hal itu diabaikan maka menjerumuskan pembaca pada perbuatan haram atau dimakruhkan. Misalnya berhenti pada kalimat yang haram waqaf, jika tuntunan ini diabaikan menjadikan perubahan makna yang meyalahi tujuan makna aslinya, dan mengakibatkan berdosa bagi pembaca.
Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid
Sebagai disiplin ilmu, tajwid mempunyai tujuan tersendiri. Sedangkan tujuannya mengacu pada pengertian tajwid diatas. adapun tujuan yang dimaksud sebagai berikut:
Agar pembaca dapat melafalkan huruf-huruf Hijaiyah dengan benar, yang di sesuaikan dengan mahraj dan sifatnya.
Agar dapat memelihara kemurnian bacaan Al-Quran melalui tata cara membaca Al-Quran yang benar, sehinga keberadaan bacaan Al-Quran dewasa ini sama dengan bacaan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah, mengingat bacaan Al-Quran bersifat “ tanqifi’’, yakni mengikuti apa yang diajarkan rasulullah saw. Allah berfirman :
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Quran dan membacanya adalah tanggung jawab kami, jika kami telah membacakan, maka kamu ikuti bacaan itu.” ( Q.S. 75, Al-qiyamah: 17-18 )
Menjaga lisan pembaca, agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan terjerumus ke perbuatan dosa.
Dari ketiga tujuan tersebut, maka dalam proses belajar-mengajar ilmu tajwid harus mempunyai kiat tersendiri untuk memenuhi tujuan yang di inginkan. Kiat yang dimaksudkan dapat berupa upaya sebagai berikut :
Antara guru dan siswa dalam proses belajar-mengajar harus berhadap – hadapan, sehingga siswa mengerti benar suara yang di alunkan sekaligus dapat melihat mimik gurunya. Demikian itu sangat membantu dalam mengetahui kedudukan huruf secara pasti, baik berkaitan dengan mahraj maupun sifatnya.
Setelah pemberian teori ilmu tajwid, seorang guru langsung mempraktekkan teorinya, sehinga apa yang sudah dimiliki siswa tidak terlupakan dan memberikan pengalaman praktik secara benar.
Perlu pembiasaan membaca secara tekun, rajin, dan tabah bagi siswa dan seorang guru tetap memperhatikan bacaan siswanya.
Dalam praktik membaca Al – Quran, tidak perlu mengejar kuantitas (membaca yang banyak) tetapi yang lebih penting adalah meraih kualitas (biar sedikit asalkan benar), karena dengan belajar praktik sedikit yang benar maka mempermudah praktik selanjutnya. Sebaliknya, jika yang sudah dibaca itu banyak kesalahan, maka lebih sulit memperbaikinya.
Hukum Mempelajari Ilmu tajwid
Menurut Muhammad Mahmud, hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah (wajib representatif), yaitu kewajiban yang boleh diwakilkan oleh sebagian orang muslim saja, namun praktik pengamalannya fardu ain (wajib personal), yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pembaca Al Quran.
Dilihat dari hukum tersebut, ilmu tajwid dapat di klasifikasikan sebagai ilmu alat yang dapat membantu perbaikan membaca Al – Quran, sehinga jika ilmu alat sudah dikuasai, mengharuskan adanya praktik, sampai alat itu benar-benar berfungsi sebagai penunjang yang dituju. Allah berfirman:
“Dan bacalah Al-Quran itu dengan bacaan yang tartil.” ( QS : Al-muzammil :4 )
Pada firman diatas disebutkan lafal “ tartil” yang sebenarnya lafal tersebut mempunyai dua makna.
Pertama : makna hissiyah, yaitu dalam pembacaan Al-Quran diharapkan tenang, pelan, tidak tergesah-gesah, disuarakan dengan baik, bertempat ditempat yang baik dan tata cara lainnya yang berhubungan dengan segi-segi inderawi ( penglihatan ).
Kedua : makna maknawi, yaitu dalam membaca Al-Quran diharuskan dengan ketentuan tajwidnya, baik berkaitan dengan makhraj, sifat, mad, waqaf dan sebagainya. Makna kedua inilah yang pernah dinyatakan oleh kholifah Ali bin abi Thalib, bahwa yang dimaksud tartil adalah ilmu tajwid yang berarti:
“Perbaikan bacaan huruf-hurufnya serta mengetahui tempat pemberhentian kalimat.”
Demikian mengenai pengertian ilmu tajwid untuk memahami dan mempelajari tata cara membaca Al-Quran dengan baik dan benar. []